Tupoksi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
TUGAS POKOK
Membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.