Tupoksi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

TUGAS POKOK 

Membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.


FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Bidang - Bidang

SEKRETARIAT

BIDANG PERBENDAHARAAN DAN BELANJA PEGAWAI

BIDANG AKUNTANSI DAN VERIFIKASI

BIDANG ANGGARAN

BIDANG ASET