Sejarah

Sejarah di bentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan pada dua peraturan diantaranya:

  1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).




Visi

"Terwujudnya Lampung Tengah yang aman, maju, sejahtera, dan berkeadilan."




Misi

  1. Meningkatnya keamanan ketertiban dan ketentraman warga dalam kehidupan sosial yang berlandaskan demokrasi keadilan dan keberagaman budaya.
  2. Membangun dan meningkatkan infrastruktur strategis berbasis mengembangkan wilayah yang terpadu.
  3. Membangun dan meningkatkan infrastruktur strategis berbasis mengembangkan wilayah yang terpadu.
  4. Membangun ekonomi kerakyatan berbasis agribisnis dan ekonomi kreatif dengan melibatkan partisipasi industri.
  5. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan sesuai potensi dan kearifan lokal.
  6. Mengelola fungsi sumber daya alam dan lingkungan berbasis pertanian berkelanjutan.
  7. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat.

Pencapaian Visi Dan Misi Kepala Dan Wakil Kepala Daerah yang selaras dengan BPKAD Kabupaten Lampung Tengah adalah Misi Ke-6 Yaitu, “Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Perlu Rakyat.” tersebut sangat bergantung pada faktor pendorong dan penghambat pelayanan OPD